INSPEKTORAT

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Sekapur Sirih

...

Atas nama keluarga besar Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Lima Puluh Kota, saya ucapkan Selamat Datang di Situs Web Inspektorat Kabupaten Lima Puluh Kota.Semoga informasi yang disajikan melalui situs ini dapat dijadikan sebagai jembatan penghubung antara kami dengan seluruh pengunjung.

Sebagaimana telah kita pahami bersama bahwa fungsi utama dari pengawasan internal adalah untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam mencapai tujuan organisasi. Secara etika siapa yang diserahi mandat maka dia harus berakuntabilitas serta bertanggung jawab terhadap apa yang dilaksanakannya sehingga hal akuntabilitas pengawasan juga perlu dibangun secara baik. Dengan optimalisasi peran pengawasan internal diharapkan penyimpangan dalam hal pengelolaan keuangan negara/daerah dapat dicegah sedini mungkin.

Tantangan utama bagi Inspektorat Kabupaten Lima Puluh Kota yang berperan sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) adalah bagaimana tugas dan peran di bidang pengawasan mampu memberikan nilai tambah pada Organisasi Pemerintah dan itu hanya dapat diwujudkan melalui pemenuhan kompetensi dan peningkatan kinerja di Bidang Pengawasan. Hasil pengawasan harus mampu mengurai secara jelas dan rinci tentang aliran dana yang menyimpang dalam pengelolaan keuangan. Kegiatan pengawasan bukan hanya menggunakan kata-kata cerdas yang kreatif bukan pula janji-janji peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional tetapi harus dibuktikan dengan kinerja karena hanya kinerja yang dapat menjadi kenyataan dan memberikan makna terhadap peran dan kiprah institusi pengawasan.

Menjadi bagian dari jajaran APIP adalah sebuah kehormatan dan kebanggaan karena dipundak APIP masyarakat mengharapkan adanya pencegahan dan pengungkapan penyimpangan pengelolaan keuangan negara/daerah dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik. Untuk itu kepada jajaran APIP diharapkan jadilah "satria pengawasanyang memiliki pengetahuan dan keterampilan serta kejujuran dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Apapun hasil pengawasan yang ditemukan tidak akan berarti bagi pemerintah dan masyarakat jika itu dilakukan oleh APIP yang tidak jujur. Sebaliknya seorang APIP yang jujur tetapi tidak dilengkapi dengan pengetahuan dan keterampilan yang memadai maka juga tidak akan efektif dalam menemukan dan mencegah penyimpangan yang terjadi sehingga hasil auditnya hanya bersifat formalitas belaka. Karena itu milikilah pengetahuan dan keterampilan serta kejujuran dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan.

Irwandi, S.Sos,. M.M.

Inspektur

`

Feedback