INSPEKTORAT

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Sekretariat

Admin
Rabu, 26 Oktober 2022
302 Dibaca
...

SUHERMAN, SE

Sekretaris

Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur.

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pembinaan teknis dan administratif ke dalam semua unsur di lingkungan Inspektorat termasuk merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan penyusunan program, administrasi umum dan kepegawaian, evaluasi dan pelaporan berdasarkan pedoman dan kebijakan yang ditetapkan Inspektur.

Sekretariat, terdiri dari:

  1. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Perencanaan;

Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Perencanaan mempunyai tugas menyiapkan rencana program dan anggaran, menyiapkan bahan penyusunan dan pengendalian rencana/program kerja pengawasan, menghimpun dan menyiapkan rancangan peraturan perundang-undangan, kerjasama pengawasan dan dokumentasi.

  1. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Analisis dan Evaluasi;

Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Analisis dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan administrasi, inventarisasi, analisis, evaluasi, pendokumentasian dan menyajikan hasil pengawasan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan.

  1. Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan.

Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, tata usaha, perlengkapan dan rumah tangga, pengelolaan keuangan, penatausahaan, akuntansi, verifikasi, pembukuan dan pelaporan keuangan.

 

 

`

Feedback