Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota Terbitkan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Jelang Hari Raya. (17/03/2026)
Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota menerbitkan Surat Edaran tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. Kebijakan ini ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah sebagai upaya menjaga integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam surat edaran tersebut, ASN diimbau untuk tidak menerima maupun memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatannya, khususnya menjelang perayaan Hari Raya. Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Selain itu, ASN juga diminta untuk melaporkan setiap penerimaan gratifikasi yang tidak dapat ditolak kepada pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota berharap seluruh pegawai dapat menjadi teladan bagi masyarakat dengan menjunjung tinggi nilai kejujuran dan profesionalisme.
Melalui surat edaran ini, diharapkan tercipta lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan berintegritas, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah.
Feedback