PEMERINTAHAN LIMA PULUH KOTA - INSPEKTORAT DAERAH - Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, Inspektorat Daerah secara resmi menyelenggarakan kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas tahun 2026 pada hari ini, Senin (26/01/2026)
Acara yang berlangsung khidmat di Aula Inspektorat Daerah ini dihadiri oleh seluruh jajaran pimpinan serta staf. Langkah ini bukan sekadar seremoni rutin, melainkan janji nyata untuk menolak segala bentuk praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Dokumen yang ditandatangani tersebut memuat beberapa poin krusial, di antaranya:
Kepatuhan Hukum: Menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan.
Anti-Suap: Menolak pemberian gratifikasi dalam bentuk apa pun.
Transparansi: Melaporkan jika terdapat indikasi pelanggaran kode etik di lingkungan kerja.
Profesionalisme: Menjaga kerahasiaan data negara dan mengutamakan kepentingan publik.
Penandatanganan ini juga merupakan bagian dari akselerasi pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Dengan adanya komitmen tertulis ini, diharapkan kepercayaan publik terhadap [Nama Instansi] semakin meningkat.
Setelah prosesi penandatanganan, acara dilanjutkan dengan sesi pembekalan mengenai strategi pencegahan gratifikasi dan penguatan budaya kerja berintegritas.
Feedback