LIMA PULUH KOTA, INSPEKTORAT- Tim Reviu Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten Lima Puluh Kota tahun 2021 melakukan reviu E-LPPD pada (31/03/2022). E-LPPD merupakan reviu terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang di verifikasi oleh APIP secara elektronik. Reviu secara elektronik ini dilakukan pada website Kemendagri SILPPD (Sistem Layanan Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah).
Hasil reviu yang dilakukan oleh APIP akan di evaluasi yang dinamakan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) yaitu evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam rangka penilaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pemanfaatan hasil EPPD terhadap kebijakan dalam perencanaan nasional, pemanfaatan hasil EPPD dalam informasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berbasis statistik.
Feedback