PEMERINTAHAN LIMA PULUH KOTA - INSPEKTORAT DAERAH - Mengadakan Rapat Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Kepala Daerah dan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor : 100.2.4/3207/SJ dan Nomor 3 Tahun tentang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam melaksanakan Program Strategis Nasional Tahun 2025-2029 pada Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. (16/07/2025)
Feedback