LIMA PULUH KOTA, INSPEKTORAT- Kamis 17 Februari 2022 Diskusi hangat dengan topik Mens rea (niat jahat), perbuatan melawan hukum, kerugian negara dan modus operandi antara Jaksa Pratama Hengki Neldo, SH dari Cabang Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Pangkalan Koto Baru dengan Auditor Madya Inspektorat Yusrizal, SE. Ak. CA. Kegiatan diskusi bertujuan untuk menjalin koordinasi dan kerjasama antara APIP dengan APH di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lima Puluh Kota.
Hengko Neldo, SH menjelaskan Mens Rea dalam ilmu hukum pidana secara umum adalah niat perbuatan jahat dari seorang pelaku kejahatan. Mens Rea berasal dari asas dalam hukum pidana Inggris, actus reus yang artinya, actus non facit reum, nisi mens sit rea atau sesuatu perbuatan tidak dapat membuat orang menjadi bersalah kecuali bila dilakukan dengan niat jahat.
Sehingga dari pengertian itu dalam suatu tindak pidana dapat disimpulkan bahwa yang perlu dibuktikan adalah adanya perbuatan lahiriah sebagai penjelmaan dari kehendak (actus reus) dan kondisi jiwa, itikad jahat yang melandasi perbuatan itu (mens rea).
Feedback