LIMA PULUH KOTA, INSPEKTORAT- Tim Reviu Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten Lima Puluh Kota tahun 2021 melakukan tahap penyelesaian reviu pada (23/02/2022). Setelah reviu selesai dilaksanakan maka akan keluar laporan reviu sebagai dasar untuk menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, sesuai dengan yang diatur dalam Permendagri dan PP.
Penyusunan LPPD mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan, Peraturan Pemerintah Nomor 13 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Data yang dituangkan dalam LPPD wajib diverifikasi dan dinilai oleh Inspektorat Daerah. Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 120.04/6931/OTDA tanggal 18 Desember 2020 tentang Penyampaian Pedoman Penyusunan LPPD Tahun 2020 angka 3 huruf a, data dan dokumen pendukung sebelum ditandatangani Kepala Daerah wajib di reviu oleh Inspektorat Kabupaten/Kota.
Feedback