LIMA PULUH KOTA, INSPEKTORAT- Jumat 11 Februari 2022 Inspektorat Kabupaten Lima Puluh Kota melaksanakan reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lima Puluh Kota tahun 2021. Kegiatan reviu LKPD dilaksanakan pada Badan Keuangan. Reviu LKPD mencakup penelusuran angka, permintaan keterangan kepada pejabat entitas pelaporan/pejabat pengelola keuangan daerah dan prosedur analitis yang diterapkan atas data keuangan.
Reviu LKPD bertujuan untuk memberikan keyakinan terbatas atas laporan keuangan yang disajikan bahwa tidak ada modifikasi material yang harus dilakukan atas laporan keuangan. Adapun sasaran reviu adalah Neraca Tanggal 31 Desember 2021, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, serta Catatan atas Laporan Keuangan.
Feedback