LIMA PULUH KOTA, INSPEKTORAT- Pejabat fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (PPUPD) pada Inspektorat Kabupaten Lima Puluh Kota melakukan rapat tentang penyusunan angka kredit jabatan fungsional PPUPD pada (08/04/2022). Zulnaidi, SP. M.Si selaku PPUPD Madya yang memimpin rapat ini menjelaskan tentang cara penyusunan angka kredit fungsional PPUPD berdasarkan Permenpan RB nomor 20 tahun 2020 dan berdasarkan Permendagri nomor 54 tahun 2021.
Feedback