Sarilamak, 24 September 2026 — Inspektorat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota melaksanakan Pengukuhan Dewan Pengurus KORPRI Unit Inspektorat Daerah Masa Bhakti 2026–2031.
Sekretaris Daerah resmi mengukuhkan jajaran Dewan Unit Inspektorat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota dalam sebuah acara khidmat yang berlangsung di Aula Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota. Pengukuhan ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat fungsi pengawasan internal dan tata kelola pemerintahan yang bersih, transpa ran, serta akuntabel.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah menegaskan bahwa keberadaan Inspektorat Daerah bukan sekadar formalitas organisasi, melainkan benteng utama dalam mengawal pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah. Dewan dan jajaran Inspektorat Dearah diminta untuk menjalankan tugas pembinaan serta pengawasan secara objektif, independen, dan profesional.
"Inspektorat Daerah adalah mitra strategis kepala daerah dalam memastikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bekerja sesuai aturan. Fokus utama kita tidak hanya pada penindakan, tetapi lebih kepada pencegahan (preventif) serta pembinaan agar tata kelola pemerintahan semakin membaik," ujar Sekretaris Daerah dalam arahannya.
Adapun susunan dewan dan tim pengawas yang dikukuhkan meliputi susunan kepemimpinan Inspektorat Daerah beserta para pejabat fungsional Auditor dan Pengawas Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD). Pengukuhan ditandai dengan pembacaan SK Bupati, pengambilan sumpah jabatan, serta penandatanganan berita acara pengukuhan.
Melalui pengukuhan ini, Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota berharap angka pelanggaran administrasi dapat ditekan secara signifikan, serta predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI dapat terus dipertahankan secara berkelanjutan.