LIMA PULUH KOTA, INSPEKTORAT- APIP Kabupaten Lima Puluh Kota melakukan Pelatihan Kantor Sendiri (PKS) mengenai evaluasi Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Kabupaten Lima Puluh Kota pada (01/04/2022). Pelatihan Kantor Sendiri merupakan salah satu kegiatan rutin yang teratur/terjadwal dalam rangka meningkatkan kompetensi atau kemampuan pegawai di lingkungan APIP.
Auditor Madya, Yusrizal, SE. Ak. CA selaku pembicara dalam kegiatan ini menyampaikan tata cara evaluasi LKjIP yang mengacu kepada kertas kerja yang mempedomani Indikator Kinerja Utama (IKU) yang dijadikan standar untuk evaluasi LKjIP ini. Yusrizal menyebutkan kriteria ukuran keberhasilan yang baik yaitu SMART :Spesifik/tidak berdwimakna, Measurable/dapat diukur, Achievable/dapat dicapai, Relevance/terkait langsung dengan yang diukur, Timebound/mengacu atau menggambarkan kurun waktu tertentu.
Kemudian Yusrizal menyampaikan aspek yang dinilai dalam evaluasi yaitu lima komponen dasar manajemen kinerja yang meliputi perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, evaluasi internal dan pencapaian sasaran/kinerja organisasi.
Feedback