LIMA PULUH KOTA, INSPEKTORAT- Tim pemantauan Inspektorat melakukan pemantaun penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) UPTD SD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota. Kegiatan pemantauan merupakan bagian dari pengawasan intern selain audit, reviu dan evaluasi yang merupakan tugas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Kegiatan pemantauan dilaksanakan di aula Inspektorat pada (25/07/2022).
Penggunaan dana BOS merupakan salah satu fokus pengawasan Inspektorat Kabupaten Lima Puluh Kota. Tujuan dalam pemantauan adalah untuk melihat SPJ yang belum didukung bukti atau tidak lengkap, SPJ tidak sah, pengeluaran kena pajak yang tidak atau belum disetorkan pajak, pengadaan yang tergolong aset tetapi belum dicatat dalam inventaris dan pada intinya memastikan penggunaan dana BOS berjalan dengan efektif, efisien dan ekonomis. Dengan adanya pemantauan ini pihak sekolah sekaligus diberikan pembinaan dalam pengelolaan Dana BOS tersebut agar penggunaan Dana BOS tepat sesuai Peraturan Perundang-Undangan.
Feedback