LIMA PULUH KOTA, INSPEKTORAT- Tim reviu atas Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten Lima Puluh Kota tahun 2021 melakukan konfirmasi atas reviu LPPD yang telah dilaksanakan pada Bagian Tata Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah pada (11/03/2022). Kegiatan konfirmasi bertujuan untuk menyampaikan beberapa catatan dan kesimpulan dari hasil reviu dan saran-saran atau rekomendasi yang diberikan oleh tim reviu.
LPPD adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat yang memuat capaian kinerja dan pelaksanaan tugas pembantuan selama 1 Tahun. Penyusunan LPPD mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan, Peraturan Pemerintah Nomor 13 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Data yang dituangkan dalam LPPD wajib diverifikasi dan dinilai oleh Inspektorat Daerah. Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 120.04/6931/OTDA tanggal 18 Desember 2020 tentang Penyampaian Pedoman Penyusunan LPPD Tahun 2020 angka 3 huruf a, data dan dokumen pendukung sebelum ditandatangani Kepala Daerah wajib di reviu oleh Inspektorat Kabupaten/Kota.
Feedback