LIMA PULUH KOTA, INSPEKTORAT- Tim Audit Inspektorat melaksanakan Audit Ketaatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lima Puluh Kota pada (03/06/2022). Pengendali teknis pada penugasan audit yaitu Ir. Tristianto dan diketuai oleh Das Apriyul Putra, S.Sos kemudian beberapa anggota tim yang terdiri dari Auditor dan PPUPD. Audit Ketaatan dilaksanakan selama enam belas hari kerja, sedangkan masa yang di audit pada Dinas Kesehatan adalah pelaksanaan anggaran mulai dari November 2019 sampai dengan Desember 2021. Audit ketaatan yaitu audit atas pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah yang terdiri atas audit aspek ekonomis, efisiensi dan audit aspek efektifitas serta ketaatan pada peraturan.
Feedback