INSPEKTORAT DAERAH

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Sosialisasi Saber Pungli dan Gratifikasi

Admin
Senin, 13 Desember 2021
263 Dibaca
...

LIMA PULUH KOTA-INSPEKTORAT, Senin 13 Desember 2021 Inspektorat Kabupaten Lima Puluh Kota mengadakan sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dan Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota yang diadakan di aula Hotel Mangkuto Payakumbuh. Acara sosialisasi dihadiri oleh sebanyak 39 orang Wali Nagari di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota.

Acara sosialisasi dibuka oleh Bupati yang dalam hal ini diwakilkan oleh Plt Inspektur Kabupaten Lima Puluh Kota Bapak Suherman, SE. Plt Inspektur menyampaikan dalam pembukaan bahwa Pungutan Liar adalah Pungutan yang tidak berdasarkan aturan atau Regulasi, kemudian Pungli dan Gratifikasi merupakan bagian yang merusak tatanan tata kelola pemerintahan kita dan menghimbau kepada Wali Nagari selaku Pemerintahan terendah dalam pemerintahan Indonesia untuk bekerjasama dalam pemberantasan Pungli dan Gratifikasi. Unit Satgas Saber Pungli dan Gratifikasi dibentuk dengan melibatkan unsur Forkopimda Pemerintahan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota yakni Kepolisian, Kodim dan Kejaksaan. Kemudian dalam paparannya Bapak Suherman menyampaikan kepada seluruh peserta sosialisasi untuk mendengarkan dengan seksama apa yang disampaikan narasumber.

Kemudian yang menjadi Narasumber Saber Pungli  adalah Kasat Binmas Polres Lima Puluh Kota Bapak AKP. Kaspi Darmis, SH. MH, sedangkan Narasumber Gratifikasi adalah Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Payakumbuh Bapak Willy Agustian Yoza, SH.

Latar belakang diadakan sosialisasi adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 yang mengatakan bahwa praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien dan mampu menimbulkan efek jera. Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota telah mengeluarkan keputusan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 230 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Personalia Unit Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar tingkat Kabupaten Lima Puluh Kota.

Dalam hal ini Bapak AKP. Kaspi Darmis, SH. MH selaku narasumber mengatakan bahwa Pungutan Liar adalah pengenaan biaya atau pungutan di tempat yang seharusnya tidak ada biaya sehingga dapat diartikan sebagai kegiatan memungut biaya atau meminta uang secara paksa oleh seseorang kepada pihak lain dan hal tersebut merupakan sebuah praktek kejahatan atau perbuatan pidana. Sasaran Saber Pungli adalah Pelayanan Publik, Ekspor dan Impor, Penegakan Hukum, Perijinan, Kepegawaian, Pendidikan, Pengadaan Barang dan Jasa dan Kegiatan Pungli lainnya yang meresahkan masyarakat. Sedangkan faktor penyebab pungli adalah Penyalahgunaan Wewenang, Faktor Mental, Faktor Ekonomi, Faktor Kultural/Budaya Organisasi, Terbatas Sumber Daya Manusia dan Lemahnya Sistem Kontrol dan Pengawasan oleh Atasan. Kemudian dampak Pungli adalah ekonomi biaya tinggi, rusaknya tatanan masyarakat, ciptakan masalah sosial dan kesenjangan sosial, hambat pembangunan, masyarakat dirugikan, menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada Pemerintah.

Bapak Willy Agustian Yoza, SH menyampaikan bahwa Gratifikasi dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya. Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Kemudian dibentuknya unit Satgas Saber Pungli dan Gratifikasi memiliki Tugas, Fungsi dan Wewenang. Tugas unit Satgas adalah melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja dan sarana prasarana baik yang berada pada Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah. Fungsi unit Satgas adalah Intelijen, Pencegahan, Penindakan dan Yustisi. Kemudian Wewenang dari unit Satgas adalah Membangun Sistem, Pengumpulan Data dan Informasi dengan Teknologi Informasi, Mengkoordinirkan Merencanakan dan Melaksanakan Operasi, Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rekomendasi Saksi, Rekomendasi Pembentukan dan Pelaksanaan Unit di Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dan Evaluasi Kegiatan.

share Bagikan berita
facebook Facebook
whatsapp Whatsapp
twitter Twitter
`

Feedback