INSPEKTORAT DAERAH

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Saber Pungli

Admin
Selasa, 17 November 2020
481 Dibaca
...

LIMA PULUH KOTA-INSPEKTORAT, Selasa 17 November 2020 Inspektorat Kabupaten Lima Puluh Kota mengadakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Saber Pungli bersama tim unit Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang di adakan di aula Polres Lima Puluh Kota. Rapat Koordinasi dihadiri oleh seluruh anggota tim yang tergabung kedalam struktur organisasi dan personalia unit Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar tingkat Kabupaten Lima Puluh Kota.

Acara sosialisasi dihadiri sekaligus dibuka oleh Wakapolres Lima Puluh kota Kompol H. Efrizal SH selaku Ketua Pelaksana Unit Pemberantasan Pungli Kabupaten Lima Puluh Kota. Kemudian Inspektur kabupaten Lima Puluh Kota sebagai Wakil Ketua I yang mana diwakili oleh Inspektur Pembantu Wilayah II dan III. Rapat koordinasi juga dihadiri oleh Asisten Pemerintahan Drs. Deddy Permana yang menjabat wakil ketua II didalam susunan tim. Kemudian oleh kepala kejaksaan negeri Payakumbuh yang menjabat wakil pengendali III didalam susunan tim, kemudian Dandim 0306/ 50 Kota yang menjabat sebagai wakil pengendali IV kemudian beberapa anggota tim baik pihak Instansi Pemerintah maupun Aparat Penegak Hukum.

Pembentukan unit Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan diadakannya rapat koordinasi ini bertujuan untuk lebih menguatkan upaya pemberantasan pungutan liar dari setiap unsur yang memiliki tanggung jawab terhadap kebersihan pemerintahan dari Pungutan Liar baik dari Instansi Pemerintah maupun Aparat Penegak Hukum. Kemudian membangun sistem pencegahan pemberantasan pungutan liar. Mengkoordinasikan, merencanakan dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar, melakukan operasi tangkap tangan, kemudian akan dilakukan tindak lanjut dengan menurunkan tim ke beberapa daerah titik rawan pungutan liar dan melakukan evaluasi pemberantasan pungutan liar.

share Bagikan berita
facebook Facebook
whatsapp Whatsapp
twitter Twitter
`

Feedback