INSPEKTORAT DAERAH

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Bimbingan Teknis Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

Admin
Jumat, 20 Desember 2019
692 Dibaca
...

LIMA PULUH KOTA-INSPEKTORAT, Pentingnya SPIP sebagai pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota dalam melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan. Pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dilakukan untuk mencapai pengelolaan pemerintah daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel dalam rangka pertanggungjawaban publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Inspektorat Kabupaten Lima Puluh Kota menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di ruang sidang 3 Politeknik Pertanian Payakumbuh tanggal 19-20 Desember 2019 (2 hari) dengan narasumber dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (Dedy Irawan). Tujuan diadakannya bimbingan teknis ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi seluruh OPD dalam rangka penyelenggaraan SPIP dan mengendalikan sistem kerja yang handal dan baik di semua unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota dari atasan hingga bawahan. Dengan penerapan SPIP yang efektif dapat memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan laporan keuangan, pengamanan aset negara/daerah dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Bimbingan teknis SPIP ini dibuka Bupati Lima Puluh Kota yang diwakili oleh Drs. Azwardi, MM selaku Inspektur Kabupaten Lima Puluh Kota. Sesuai dengan pidato Inspektur dalam acara pembukaan bimtek SPIP menyatakan korupsi adalah masalah terbesar bagi semua negara termasuk indonesia, bahkan saat ini tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme di indonesia telah terjadi di semua lini baik di sektor pemerintah maupun korporasi/swasta. Oleh karena itu pemerintah sudah melakukan berbagai langkah dan strategi untuk untuk mendorong pencegahan korupsi di Indonesia.

Salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara sistematis pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melalui Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).  Sistem Pengendalian Intern Pemerintah merupakan sistem pengendalian yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah, sehingga PP 60 tahun 2008 mewajibkan menteri/pimpinan lembaga, gubernur dan bupati/ walikota untuk melakukan pengendalian terhadap penyelenggaraan kegiatan pemerintahannya. penyelenggaraan SPIP yang efektif dapat memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

share Bagikan berita
facebook Facebook
whatsapp Whatsapp
twitter Twitter
`

Feedback